📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 194 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Pastikan SPT Tahunan dan SPT Masa disampaikan tepat waktu.
Periksa seluruh jenis pajak, bukan hanya pajak yang lagi dimohonkan pengembaliannya.
Pastikan nggak ada utang pajak yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi, kecuali penundaan atau angsuran telah disetujui.
Cocokkan bukti potong dan bukti pembayaran PPh dengan data dalam sistem administrasi DJP.
Periksa validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Cocokkan Pajak Masukan dengan faktur pajak dan pelaporan pihak penerbit.
Pastikan dokumen impor atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi ketentuan.
Jika merupakan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, ajukan permohonan penetapan paling lambat 10 Januari.
Jika merupakan badan yang memerlukan laporan audit, pastikan opini dan dokumen audit memenuhi persyaratan selama tiga tahun berturut-turut.
Catat batas waktu penerbitan keputusan DJP setelah permohonan diterima.
Jika jumlah pengembalian lebih kecil, segera cek kemungkinan pengajuan permohonan selisih melalui surat tersendiri.
Khusus untuk PKP:
Pastikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir telah disampaikan tepat waktu jika mengajukan status PKP berisiko rendah.
Siapkan dokumen penetapan mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat jika menggunakan kategori tersebut.
Siapkan surat pernyataan tempat produksi untuk pabrikan atau produsen.
Siapkan izin dan sertifikat yang diwajibkan bagi pedagang besar farmasi atau distributor alat kesehatan.
Pastikan kegiatan tertentu mencapai minimal 80 persen dari nilai yang menjadi dasar pengujian kalau menggunakan jalur PKP berisiko rendah.
Perubahan dari Aturan Lama ke PMK 28 Tahun 2026
Aspek: dasar pengaturan
Aturan lama: PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024.
Aturan baru: PMK Nomor 28 Tahun 2026 menggantikan pengaturan sebelumnya.
Dampak: Wajib Pajak perlu menggunakan prosedur, kriteria, dan rujukan dalam PMK 28 Tahun 2026 untuk permohonan yang berada dalam cakupan aturan baru.
Aspek: kelompok penerima
Aturan lama: pengaturan sebelumnya mengatur pengembalian pendahuluan bagi kelompok Wajib Pajak dan PKP tertentu.
Aturan baru: secara tegas mengatur tiga kelompok, yaitu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.
Dampak: pemohon perlu menentukan jalur yang tepat sebelum mengajukan permohonan.
Aspek: pengajuan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
Aturan lama: tata cara mengikuti ketentuan PMK sebelumnya dan perubahannya.