← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 171 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
A: Pada prinsipnya, permohonan diajukan melalui portal Wajib Pajak. Jika pengajuan elektronik nggak bisa dilakukan, permohonan bisa disampaikan langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke tempat yang ditentukan DJP.
Q: Apa hal paling penting yang harus diperiksa sebelum mengajukan?
A: Periksa ketepatan pelaporan, nggak adanya tunggakan jatuh tempo, validitas bukti potong atau bukti bayar, validitas faktur dan Pajak Masukan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan jalur pengembalian yang digunakan.
Penekanan Utama
Pertama, pengembalian pendahuluan adalah fasilitas berbasis kepatuhan, bukan hak otomatis bagi semua Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar.
Kedua, validasi digital semakin penting. Bukti potong, bukti pembayaran, faktur pajak, dokumen impor, dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara harus bisa ditelusuri atau tervalidasi dalam sistem yang dipersyaratkan.
Ketiga, status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah harus dijaga terus-menerus. Satu masalah pelaporan, pembayaran, audit, atau proses hukum bisa berdampak pada status tersebut.
Keempat, jumlah lebih bayar yang tercantum dalam SPT belum tentu sama dengan jumlah yang disetujui untuk dikembalikan. Hanya komponen yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan.
Kelima, tenggat waktu harus dicatat sejak awal, termasuk batas 10 Januari untuk permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan batas dua tahun sebelum daluwarsa penetapan untuk pengajuan atas selisih.
Kesimpulan
PMK 28 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur cara agar kelebihan pembayaran PPh atau PPN bisa dikembalikan lebih dahulu melalui mekanisme penelitian yang lebih terstruktur. Peraturan ini menyasar tiga kelompok: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.
Yang paling terdampak adalah perusahaan, PKP, orang pribadi yang melaporkan SPT lebih bayar, serta Wajib Pajak yang ingin memperoleh status khusus untuk pengembalian pendahuluan.
Kuncinya bukan hanya mengisi SPT dengan angka lebih bayar. Wajib Pajak harus memastikan pelaporan tepat waktu, tunggakan terkendali, bukti pajak tervalidasi, Pajak Masukan bisa dibuktikan, serta dokumen audit dan kegiatan usaha memenuhi persyaratan.
Intinya, semakin cepat ingin menerima kembali kelebihan pajak, semakin rapi pula kepatuhan dan dokumentasi yang harus disiapkan. Jangan hanya mengejar status lebih bayar; pastikan seluruh data yang membentuk lebih bayar benar, valid, dan bisa dibuktikan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
24 TAHUN 2026
📅 15/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!