๐
Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
๐๏ธ Dibaca: 172 kali |
๐ฌ Dikomentari: 0 kali
2. Pastikan kelas penerbangan yang digunakan adalah kelas ekonomi.
3. Periksa tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan terhadap periode 60 hari sejak peraturan mulai berlaku.
4. Simpan tiket, booking reference, dan bukti transaksi.
5. Jangan menganggap perubahan jadwal atau perubahan kelas nggak berdampak pada fasilitas PPN.
Bagi badan usaha angkutan udara:
1. Identifikasi transaksi yang memenuhi dan nggak memenuhi persyaratan.
2. Buat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai perlakuan masing-masing transaksi.
3. Pisahkan pelaporan transaksi yang memperoleh fasilitas dan transaksi yang PPN-nya harus dipungut sendiri.
4. Susun daftar rincian transaksi dengan seluruh informasi yang dipersyaratkan.
5. Sampaikan daftar tersebut secara elektronik melalui laman DJP.
6. Pastikan daftar rincian disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
7. Simpan dokumen pendukung untuk kebutuhan pelaporan dan pertanggungjawaban subsidi pajak.
Perubahan penting bagi pembaca
Peraturan ini memperkenalkan fasilitas khusus untuk PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama masa 60 hari yang ditentukan. Dampak utamanya adalah PPN tetap dihitung, tetapi bisa ditanggung pemerintah sebesar 100 persen kalau seluruh syarat terpenuhi.
Aturan ini nggak memberikan fasilitas tanpa batas waktu, nggak mencakup semua kelas penerbangan, dan nggak menghapus kewajiban administrasi maskapai. Dibandingkan perlakuan umum, perbedaan pentingnya terletak pada siapa yang menanggung PPN dan bagaimana transaksi tersebut dilaporkan.
Salah paham yang sering terjadi
โKalau tiketnya penerbangan dalam negeri, berarti PPN pasti ditanggung pemerintah?โ
nggak. Peraturan hanya mencakup jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan harus memenuhi ketentuan periode pembelian serta periode penerbangan.
โKalau tiket dibeli dalam 60 hari, fasilitas pasti berlaku?โ
nggak selalu. Penerbangannya juga harus dilakukan dalam periode yang ditentukan.
โPPN dihapus untuk tiket pesawat?โ
Bukan. PPN tetap terutang. Untuk transaksi yang memenuhi syarat, PPN tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
โPenumpang harus menyampaikan daftar transaksi ke DJP?โ
nggak berdasarkan peraturan ini. Kewajiban membuat dan menyampaikan daftar rincian transaksi berada pada badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
โKalau transaksi memenuhi syarat, maskapai bebas dari pelaporan PPN?โ
nggak. Maskapai tetap wajib membuat dokumen pajak, melaporkan SPT Masa PPN, serta membuat dan menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik.
Pertanyaan yang mungkin ditanyakan pembaca