← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Insentif PPN 100% pada 2026: Ini Syarat dan Risikonya

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:32 WIB
👁️ Dibaca: 171 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Daftar tersebut paling sedikit memuat nama dan NPWP badan usaha angkutan udara, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandar udara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak berupa nilai penggantian yang tercantum pada tiket, PPN terutang, serta PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Daftar rincian disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Waktu penyampaiannya disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian SPT Masa PPN, tetapi seluruh daftar tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
Jangan lewatkan batas waktu pelaporan
Batas waktu 31 Juli 2026 sangat penting bagi badan usaha angkutan udara. Peraturan secara tegas menyatakan bahwa PPN nggak ditanggung pemerintah kalau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi nggak sesuai dengan batas waktu tersebut.
Konsekuensinya, transaksi yang sebelumnya memenuhi syarat fasilitas bisa nggak memperoleh PPN Ditanggung Pemerintah karena kewajiban administratif nggak dipenuhi tepat waktu. Atas transaksi tersebut, PPN dikenai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh 1 — Penumpang membeli dan menggunakan tiket dalam periode fasilitas
Situasi: Seorang penumpang membeli tiket kelas ekonomi untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya. Pembelian tiket dan tanggal penerbangannya sama-sama berada dalam periode 60 hari sejak PMK mulai berlaku.
Apa yang terjadi: Penyerahan jasa tersebut memenuhi unsur penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi dan berada dalam periode yang dipersyaratkan. PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge bisa ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, sepanjang kewajiban maskapai juga dipenuhi.
Apa yang seharusnya dilakukan: Penumpang menyimpan tiket dan booking reference. Maskapai harus mendokumentasikan transaksi tersebut dan memasukkannya dalam daftar rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah.
Kesimpulan: Transaksi bisa memperoleh fasilitas karena unsur jenis penerbangan dan periode terpenuhi.
Contoh 2 — Pembelian tiket masih dalam periode, tetapi penerbangan di luar periode
Situasi: Tiket kelas ekonomi dibeli saat periode 60 hari masih berlangsung, tetapi jadwal penerbangannya ditetapkan setelah periode tersebut berakhir.
Apa yang terjadi: Pembelian tiket dan penerbangan nggak sama-sama berada dalam periode yang dipersyaratkan. Berdasarkan peraturan, PPN nggak ditanggung pemerintah.
Apa yang seharusnya dilakukan: Maskapai harus memperlakukan dan melaporkan PPN sesuai ketentuan umum, bukan sebagai transaksi yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.
Kesimpulan: Pembelian dalam periode aja nggak cukup; tanggal penerbangan juga harus memenuhi ketentuan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
24 TAHUN 2026
📅 15/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 18x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 26x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!