← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tarif Bunga Pajak 2026: Bukan Tarifnya yang Diubah, Tapi Siapa yang Menetapkan

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 21:35 WIB
👁️ Dibaca: 208 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Buat pemerintah, aturan ini memperjelas rantai kewenangan dan tanggung jawab. Buat perusahaan, wajib pajak, konsultan, dan akuntan, aturan ini menjadi pengingat bahwa tarif bunga harus dicek berdasarkan periode dan keputusan resmi yang berlaku.
Jangan sampai perubahan yang kelihatannya administratif malah bikin salah hitung di lapangan. Dalam urusan pajak, nama jabatan boleh terlihat kecil, tapi siapa yang berwenang menetapkan angka bisa berdampak besar pada perhitungan kewajiban dan hak wajib pajak.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 14/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!