← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 247 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Untuk menggunakan masa transisi ini, Wajib Pajak harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III. Surat kuasa harus disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.
Surat kuasa tersebut berlaku sampai pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercantum di dalamnya selesai. Tapi gini,, kesempatan menunjuk orang dengan dasar sertifikat brevet atau ijazah tersebut hanya tersedia sampai 31 Desember 2026.
Perubahan Penting dari PMK 229/PMK.03/2014
Aspek: pihak yang bisa menjadi kuasa. Aturan lama: belum mengatur secara memadai pihak lain dan keluarga sebagai kuasa. Aturan baru: secara tegas mencakup Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Dampak: Wajib Pajak memiliki pilihan yang lebih jelas, tetapi harus mengikuti persyaratan masing-masing.
Aspek: kompetensi kuasa. Aturan lama: belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa secara lengkap. Aturan baru: Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Dampak: status dan dokumen kompetensi perlu dipastikan.
Aspek: keluarga sebagai kuasa. Aturan lama: belum diatur secara jelas dalam sumber perubahan ini. Aturan baru: keluarga bisa menjadi kuasa tanpa persyaratan kompetensi tertentu, dengan kewajiban membuktikan hubungan keluarga. Dampak: anggota keluarga bisa membantu, tetapi dokumennya harus lengkap.
Aspek: administrasi elektronik. Aturan lama: belum dirumuskan dalam kerangka Portal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam PMK baru. Aturan baru: pendaftaran kuasa, penyampaian surat kuasa, dan pemberian akses bisa dilakukan melalui Portal Wajib Pajak sesuai ketentuan sistem inti administrasi perpajakan. Dampak: Wajib Pajak dan kuasa perlu memastikan data serta akses digitalnya benar.
Aspek: masa transisi. Aturan baru: pemilik sertifikat brevet atau ijazah tertentu masih bisa menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026 dengan persyaratan khusus. Dampak: penunjukan berdasarkan dokumen tersebut harus segera disesuaikan dengan batas waktu transisi.
Contoh 1 — Wajib Pajak Menunjuk Pasangan
Situasi: Seorang Wajib Pajak orang pribadi meminta istrinya mengurus pelaksanaan kewajiban pajak tertentu.
Apa yang seharusnya dilakukan: Wajib Pajak membuat Surat Kuasa Khusus yang memuat identitas, NPWP, tanda tangan, status kuasa sebagai Keluarga, tugas perpajakan tertentu, dan masa berlaku. Jika keduanya berada dalam satu kartu keluarga, salinan kartu keluarga dilampirkan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
PER-25/PJ/2025
📅 20/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 19/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-8/PJ/2026
📅 17/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 14/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!