📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 185 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Tanda bukti pengiriman juga harus memuat NPWP, nama wajib pajak, jenis SPT, Tahun Pajak, dan tujuan serta alamat pengiriman. Kalau syarat ini terpenuhi dan SPT lolos pengecekan, tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Tapi kalau isi amplop nggak sesuai, NPWP nggak valid, SPT ternyata udah pernah disampaikan, wajib pajak sebenarnya diwajibkan menggunakan SPT elektronik, atau lampirannya nggak lengkap, DJP bisa menerbitkan pemberitahuan bahwa SPT dianggap nggak disampaikan.
Jadi, mengirim dokumen lewat kurir bukan berarti otomatis aman. Bukti kirim emang penting, tapi isi dan format dokumennya tetap harus benar.
7. SPT Kurang Bayar Harus Didukung Pembayaran yang Cocok
Untuk SPT kertas yang berstatus kurang bayar, dilakukan pengecekan apakah terdapat pembayaran dalam sistem dengan jumlah paling sedikit sebesar nilai kurang bayar dalam SPT.
Ini berarti wajib pajak nggak cukup hanya menuliskan angka kurang bayar. Pembayaran juga harus benar-benar ada dan bisa ditemukan dalam sistem DJP. Kalau jumlah yang dibayar lebih kecil, salah hitung, atau pembayaran belum terbaca, SPT bisa dianggap nggak disampaikan setelah proses perekaman menemukan masalah tersebut.
Contoh ilustrasi, bukan kejadian nyata: perusahaan A menghitung PPh kurang bayar sebesar Rp100 juta, tetapi hanya membayar Rp80 juta. Dalam kondisi kayak ini, perusahaan nggak bisa menganggap SPT udah aman hanya karena formulirnya udah dikirim. Ada selisih pembayaran yang perlu dibereskan.
Begitu juga kalau perusahaan membayar Rp100 juta, tetapi nomor atau data pembayarannya nggak sesuai sehingga nggak muncul dalam sistem. Secara praktik, perusahaan perlu menelusuri pembayaran tersebut dan memastikan data administrasinya terkoneksi dengan benar.
8. Pembetulan SPT Punya Batas dan Kondisi Tertentu
SPT pembetulan bukan tombol reset yang bisa dipakai kapan aja tanpa batas. Untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.