⬅ Kembali Berita Pajak Peraturan Pajak
Berita Pajak

Kanwil DJP Bali Nonaktifkan Sertifikat Elektronik dan Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

📅 Diposting pada: 21/07/2026 18:20 WIB
👁️ Dibaca: 4 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melakukan pemblokiran rekening keuangan dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Penindakan yang berlangsung pada Juni 2026 ini mencatatkan total tunggakan dari wajib pajak bersangkutan sebesar Rp76,2 miliar. Tindakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari program Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Bali.

Langkah ini ditempuh setelah wajib pajak dinilai belum merespons proses penagihan sebelumnya. Sebelum pemblokiran, otoritas pajak telah melakukan pendekatan persuasif serta menjalankan prosedur penagihan standar, mulai dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat paksa. Namun, wajib pajak tersebut belum melunasi kewajiban perpajakannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebagai implikasi dari pemblokiran, seluruh dana di dalam rekening wajib pajak akan dibekukan sementara. Wajib pajak tidak dapat mencairkan atau memindahkan dana tersebut ke rekening lain. Status blokir ini baru akan dicabut oleh pihak berwenang apabila seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihannya telah dilunasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.