⬅ Kembali Berita Pajak Peraturan Pajak
Berita Pajak

Seminar IKPI Mataram: Coretax dan PP 20/2026 Ubah Lanskap Kepatuhan Pajak

📅 Diposting pada: 21/07/2026 18:20 WIB
👁️ Dibaca: 3 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Terkait dengan sistem Coretax, ia menjelaskan bahwa saat ini Coretax secara otomatis menghubungkan informasi aset dan data finansial wajib pajak dari berbagai instansi pihak ketiga, seperti perbankan, lembaga penyelenggara kartu kredit, hingga pemerintah daerah. Melalui interkoneksi sistem pengawasan ini, segala bentuk ketidaksesuaian pada profil wajib pajak dengan data pelaporan pajaknya akan terdeteksi dengan jauh lebih cepat dan akurat.

Selain digitalisasi pengawasan, regulasi baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui PP 20/2026 juga menjadi sorotan utama dalam acara tersebut. Regulasi ini mempertegas bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan keahlian khusus tidak diperkenankan menggunakan fasilitas PPh Final tersebut.