⬅ Kembali Berita Pajak Peraturan Pajak
Berita Pajak

SP2DK Dikirim Langsung ke Akun Coretax, DJP Imbau WP Cek Akun Berkala

📅 Diposting pada: 21/07/2026 18:19 WIB
👁️ Dibaca: 3 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengalihkan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke akun wajib pajak pada Coretax DJP. Ke depan, seluruh komunikasi administrasi perpajakan akan dilakukan melalui akun Coretax wajib pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, bahwa pengiriman SP2DK kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax secara berkala agar tidak melewatkan dokumen yang disampaikan DJP.

Meski demikian, pada masa transisi DJP masih menyampaikan SP2DK melalui beberapa kanal lain, yakni surat yang dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir, serta email wajib pajak yang terdaftar pada Coretax DJP.